Lompat ke isi utama
Berita
Bawaslu Sidrap Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu
humas
\nPangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap  -  Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang dilaksanakan di Ballroom Alghony Hotel Grand Sidny, Senin (29/05/23).
Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik
humas
\nPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan Pemohon Informasi ke Komisi Informasi Publik apabila:Pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID (paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan tertulis pemohon), atas Keberatan yang diajukan Pemohon Informasi.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten Sidrap
humas
\n\n\n\n\nJika permohonan informasi anda ditolak atau tidak dilayani sebagaimana mestinya dan informasi diberikan melebihi jangka waktu, anda dapat mengajukan Keberatan.
Bawaslu Sidrap Gelar Sosialisasi Netralitas AsN, TNI dan Polri
humas
\n Pangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – Dalam rangka menghadapi Pemilu Tahuun 2024,Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Sosialisasi Pengawasan netralitas Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan Polri, Rabu (17/05/23) di Hotel Grand Sidny.
Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi, Bawaslu Sidrap Tanpa Absen Lakukan Pengawasan
humas
\n Pangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – Dalam menjalankan amanah Undang - Undang, Bawaslu Kabupaten Sidrap tidak pernah absen dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu dan pemilihan 2024, pengawasan dilakukan disemua tingkatan termasuk di tingkat Kabupate