ASN Bawaslu Sidrap Laksanakan Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan
|
Pangkajene, Sidenreng Rappang – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan pada Kamis (22/01/26). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen integritas, menjaga independensi, serta memastikan seluruh jajaran ASN di lingkungan Bawaslu Sidrap bebas dari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh ASN melakukan pelaporan dan penandatanganan pernyataan deklarasi sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab moral maupun administratif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik yang dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menegaskan bahwa penguatan sistem pengendalian konflik kepentingan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Deklarasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan ini, Bawaslu Sidrap berharap seluruh jajaran ASN dapat terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, netralitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen kolektif menjaga marwah lembaga.
_Humas