Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Isu Kepatuhan Peserta Pemilu terhadap Ketentuan UU No 7 Tahun 2017, Asmawati Salam berdiskusi dengan Masyarakat Pemerhati Pemilu

FOTO

Asmawati salam Berdiskusi dengan Masyarakat Pemerhati Pemilu 

Pangkajene, Sidenreng Rappang – Anggota Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang, Asmawati Salam, S.Ag., MH, melaksanakan diskusi dalam rangka Konsolidasi Demokrasi bersama masyarakat umum pemerhati Pemilu, Rabu (05/02/26).

Diskusi tersebut mengangkat isu Kepatuhan Peserta Pemilu terhadap Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada tahapan verifikasi partai politik dan pencalonan anggota legislatif. Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman publik terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan sebagai fondasi demokrasi yang berintegritas.

Dalam pemaparannya, Asmawati Salam menegaskan bahwa kepatuhan peserta Pemilu terhadap ketentuan perundang-undangan merupakan indikator utama dalam menjaga kualitas dan legitimasi proses demokrasi.

“Setiap tahapan, mulai dari verifikasi partai politik hingga pencalonan anggota legislatif, harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kepatuhan hukum adalah kunci terciptanya Pemilu yang adil dan transparan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, termasuk memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan faktual sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan pandangan dari peserta terkait tantangan pengawasan, potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi dan pencalonan, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama-sama.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sidrap berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu semakin meningkat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan berintegritas.

_Humas