Bawaslu Gelar Rapat Barang Dugaan Pelanggaran
|
Pangakajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – Dalam rangka memaksimalkan kinerja unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sidrap menggelar rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, diruang Sidang Bawaslu Sidrap, Selasa (30/08/22).
\n\n\n\nKegiatan tersebut menghadirkan dua staf tekhnis yang menangani BDP pada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk sharing bersama pegawai Bawaslu Sidrap khususnya Unit Pengelola BDP.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap Muhardin mengungkapkan bahwa kegiatan ini dipandang perlu untuk dilakukan agar unit pengelola BDP Bawaslu Sidrap dapat mendiskusikan masalah – masalah yang dihadapi yang tidak termuat dalam regulasi.
\n\n\n\n“Kegiatan ini dipandang perlu untuk dilaksanakan, mengingat bahwa pada realitasnya, terkadang kita menemukan masalah – masalah dalam pengelolaan BDP yang tidak kita temukan solusinya pada regulasi, sehingga diskusi seperti ini dibutuhkan untuk menemukan jawabannya.” Ungkapnya
\n\n\n\nLebih lanjut beliau memaparkan bahwa tugas unit pengelola BDP itu adalah untuk mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan dan memulihkan asset BDP.
\n\n\n\n“Tugas Pengelola BDP itu ada lima, yaitu mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, dan memulihkan asset BDP, sehingga secara rinci kita harus pahami bersama setiap tahapan pengelolaannya.” Tutupnya
\n\n\n\n
\n"