BAWASLU SIDRAP GELAR SOSIALISASI PRODUK HUKUM YANG MENGHADIRKAN OKP SE-KABUPATEN SIDRAP
|
Bawaslu Sidrap, Pangkajene - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Produk Hukum, di Warung Kopi 99, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (24/11/2020).
\n\n\n\nSosialisasi Produk Hukum Bawaslu dengan menerapkan Protokol Kesehatan ini melibatkan Organisasi Kepemudaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Banser, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
\n\n\n\nKoordinator Devisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Adnan Jamal, SH, MH sebagai Pemandu dengan membawakan materi Dasar-dasar memahami Subtansi Hukum Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Berdasarkan Hukum Pemilu dan Pemilihan.
\n\n\n\nKordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Muhardi SH menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Produk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, fokus agenda kita pada kegiatan sosialisasi Produk Hukum tentang Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu.
\n\n\n\nSebagai pengawas pemilu harus siap sedia kerja penuh waktu sesuai dengan tugas dan wewenang kita sebagai pengawas pemilu, serta harus dapat memberikan keadilan dan berkepastian hukum terhadap kerja-kerja kita.
\n\n\n\nSementara, Koordinasi Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulsel, Adnan Jamal mengatakan bahwa semua elemen penting memahami peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum terkait pengawasan Pemilu
\n\n\n\nSemua masyarakat penting mengetahui peraturan peraturan terkait Pengawasan dalam Pemilu dan Pemilihan dengan harapan meningkatkan pengawasan partisipatif di masyarakat.
\n\n\n\nAdnan juga menjelaskan beberapa Produk Hukum Terkait Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan dalam konteks Penyelenggaraan Pemilu dan atau Pemilihan yaitu Pencegahan menurut Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 dan produk hukum lain yang relevan.
\n\n\n\nPengawasan menurut Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 menurut Perbawaslu yang mengatur khusus tata laksana pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dan produk hukum lain yang relevan.
\n\n\n\nKemudian Penindakan menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Perbawaslu 15 Tahun 2017, Perbawaslu PSPP, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan produk hukum lain yang relevan.
\n