Bawaslu Sidrap Hadiri Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Pangakajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – Bawaslu Sidrap menghadiri kegiatan Pembinaan pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan untuk bimbingan teknis adjudikasi dan Putusan penyelesaian sengketa proses pemilu, diruang sidang Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/08/22).
\n\n\n\nKegiatan tersebut dihadiri oleh staf yang bertindak selaku asisten majelis pada sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di 24 Bawaslu Kab/Kota di sulsel.
\n\n\n\nAsriadi, SE., MH selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulsel membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan bahwa diharapkan assisten majelis mampu menyusun draf putusan penyelesaian sengketa dan bisa memahami tugasnya selaku asisten majelis pada sidang penyelesaian sengketa proses pemilu.
\n\n\n\n“nanti kita akan lakukan bimbingan teknis terkait cara membuat draf putusan yang sesuai dengan regulasi”, ujarnya.
\n\n\n\nHingga 29 Agustus 2022 Tahapan yang diawasi oleh Bawaslu di KPU yakni pengawasan verifikasi administrasi partai politik dan yang menjadi pengampuh pengawasan dari Koordiv Penyelesaian Sengketa.
\n\n\n\n“Pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu saat ini yakni verifikasi partai politik, dan pengawasan tahapan ini yang mengampuh dari penyelesaian sengketa, kami sudah menyampaikan kepada koordiv pengawasan Bawaslu Kab/Kota agar membantu pembuatan Form A dan Form pencegahan” papar Amrayadi, SH.,MH Koordiv Pengawasan Bawaslu Sulsel.
\n\n\n\nKegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pemahaman kepada staf yang berperan sebagai asisten majelis dalam pembuatan draf putusan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Asisten adil kasih bertugas untuk menyiapkan materi-materi terkait substansi dari objek yang disampaikan sesuai kebutuhan majelis ajudikasi dalam proses ajudikasi.
\n\n\n\n“agar kita memberikan kepastian hukum pada proses-proses yang selenggarakan saat ini. saya berharap kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa memahami tugas dan tanggung jawab termasuk batasan-batasan dan kewenangan yang ada padanya”, jelas Dr. Asry Yusuf, SH.,MH Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel.
\n\n\n\nAsisten sidang menyiapkan bahan, data-data, fakta – fakta hukum, kajian -kajian hukum untuk menetapkan Amar putus, kemudian merangkainya menjadi draft putusan yang siap disampaikan ke majelis sidang. Lanjutnya.
\n\n\n\nKegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi terkait tata cara pembuatan draft putusan penyelesaian sengketa oleh staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
\n\n\n\n(Humas Bawaslu Sidrap)
\n