Bawaslu Sidrap Ikuti Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Secara Daring
|
Sidrap, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Rabu (24/06/26).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman teknis terkait mekanisme pengelolaan dan pengawasan data pemilih guna menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan mekanisme identifikasi pemilih baru serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) melalui penyandingan data yang tersedia pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Penyandingan data tersebut menjadi salah satu metode yang dapat digunakan untuk mendeteksi perubahan data pemilih, termasuk penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat maupun pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai pemilih.
Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya koordinasi dan pemanfaatan data kependudukan serta data pendukung lainnya dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Sidrap, Sabaruddin Yusram menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu untuk mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Dengan data pemilih yang valid dan mutakhir, diharapkan hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan penyelenggaraan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih berkualitas.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sidrap berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan daftar pemilih serta menjaga hak konstitusional warga negara dalam setiap tahapan pemilu.
_Humas