Bawaslu Sidrap Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Data dan Informasi
|
Makassar, Bawaslu Sidrap - Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Data dan Informasi dengan tema “Konsolidasi Pelayanan Data dan Informasi serta Relevansinya dengan pengelolaan PPID Lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan”, di ruang sidang Nur Mutmainnah, Rabu (24/08/2022).
\n\n\n\nDalam sambutannya saat membuka kegiatan, Anggota Bawaslu Sulsel Dr. Adnan Jamal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penguatan kapasitas Data dan Informasi (Datin) “staf teknis yang diundang pada kegiatan hari ini ditujukan khusus kepada staf yang akan membidangi datin, tidak boleh ada pengalihan tugas”, Ujarnya.
\n\n\n\n“Pengelolaan datin sejauh ini merupakan divisi non teknis, oleh karena itu ada sisi substantifnya. Karena belum ada SOP, untuk sementara dibuat alur kegiatan melalui pleno, Sambil menunggu petunjuk teknis dari bawaslu RI. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan banyak pencerahan dan memberikan gambaran kepada staf terkait datin yang akan berdampak pada kinerja staf. Rambu-rambu kelembagaan tetap dipenuhi untuk dijadikan acuan terhadap kerja kita”, Kata Dr. Adnan Jamal Koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
\n\n\n\nTenaga ahli bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baital menyatakan perlu menyamakan persepsi dalam rangka menerjemahkan kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
\n\n\n\n“Kita perlu menyamakan persepsi dalam rangka menerjamahkan kebijakan dalam melaksanakan tugas kita pada penyelenggaraan pemilu. Ada beberapa perubahan kebijakan pada tahun 2022. Paradigma pengawasan sudah berubah, dulu cegah-awasi-tindak, kemudian divisi dibagi 2 hal berdasarkan fungsinya dan wilayahnya, sehingga memaknai pengawasan tidak secara sektoral. Maka konsep kedepannya, pengawasan adalah milik umat, namum orientasi pekerjaannya sepenuhnya ialah pencegahan. Jadi siapa yang paling banyak melakukan pencegahan, itu yang paling efektif”, Ujar Bachtiar
\n\n\n\nLanjutnya Ia menerangkan keadilan pemilu yang merupakan nilai yang harusnya diperjuangkan oleh Bawaslu, tidak hanya mengarah pada kepastian hukum, namun lebih berorientasi pada paradigma penanganan pelanggaran yang afirmatif. Pekerjaan kolektif kolegial lebih ditekankan sehingga tidak ada ego divisi termasuk data dan informasi.
\n\n\n\n“Saat ini, Datin didalamnya ada PPID. Kenapa harus di PPID? PPID adalah lembaga yang didirikan sebagai garda terdepan untuk memberikan informasi. Jadi ada 2 hal yang perlu didorong pada data dan informasi, pertama ialah menyediakan data yang berbasis elektronik sehingga semua data dapat dipastikan diterima oleh datin. Kedua ialah memperkuat layanan informasi publik melalui digitalisasi PPID, nantinya akan ada launching aplikasi e-PPID yang dapat digunakan melalui website dan android”, ungkapnya.
\n\n\n\nStaf Pusat Datin Bawaslu RI, Gusti Ayu menyampaikan materi terkait rancangan aplikasi e-PPID terintegrasi. “dalam rangka memudahkan permohonan informasi dan tindak lanjut permohonan informasi melalu satu pintu sehingga aplikasi ini dibuat”, jelasnya.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, H.L. Arumahi memberikan closing statement, “Kita semua sebenarnya sudah siap dalam memberikan pelayanan informasi secara cepat dari sisi regulasi, namun keterbatasan SDM yang perlu jadi perhatian khusus. Sekarang ini pengetahuan dan keterampilan mahal, jangan jadikan pekerjaan menjadi sebuah beban. Karena yakin dan percaya, jika staf tidak lagi di Bawaslu, akan banyak instansi yang mau menerima. Bawaslu telah memfasilitasi untuk mengembangkan keterampilan, sehingga menjadi modal staf untuk bekerja lebih maksimal. Khususnya staf yang mampu mengerjakan banyak pekerjaan/multifungsi”, terangnya.
\n\n\n\nKegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. adnan jamal, SH, MH, Kabag Datin Provinsi Sulawesi Selatan Syarifuddin Anwar, S.Kom, M.Si, Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baital, SH, MH didampingi oleh Staf Datin dan PPID Bawaslu RI, Ayu. Terundang Koordinator Divisi SDMO yang membidangi data dan informasi Bawaslu 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta Staf Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi data dan informasi.
\n\n\n\n
\n"