Bawaslu Sidrap Laksanakan Penyesuaian Tugas Kedinasan pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama
|
Pangkajene, Sidenreng Rappang – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka menghadapi masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada tanggal:
- 16 Maret 2026
- 17 Maret 2026
- 25 Maret 2026
- 26 Maret 2026
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan tanpa mengurangi produktivitas kerja, serta tetap menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menyampaikan bahwa meskipun diberlakukan skema WFA pada tanggal yang telah ditentukan, seluruh pegawai tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal serta menjaga koordinasi yang efektif.
“Penyesuaian ini tidak mengurangi komitmen kita dalam menjalankan tugas pengawasan. Seluruh pegawai tetap dituntut profesional, responsif, dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bawaslu Sidrap juga memastikan bahwa layanan informasi dan pengawasan tetap berjalan dengan baik selama periode tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas dan akuntabilitas.
Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat tetap berjalan optimal sekaligus memberikan ruang bagi pegawai dalam menyambut hari besar keagamaan dengan penuh khidmat.
_Humas