Bawaslu Sidrap Sesuaikan Jam Kerja Berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2026
|
Pangkajene, Sidenreng Rappang – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan penyesuaian jadwal kerja pegawai berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang pengaturan jam kerja di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kinerja serta kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Adapun pengaturan jam kerja terbaru di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang adalah sebagai berikut:
- Senin – Kamis: pukul 07.30 – 16.00 WITA
- Jumat: pukul 07.30 – 16.30 WITA
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai Bawaslu Sidrap dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga profesionalitas serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh jajaran dapat semakin disiplin dan produktif dalam menjalankan tugas pengawasan serta pelayanan publik,” ujarnya.
Bawaslu Sidrap tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal serta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.