Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidrap Terima Aduan Pencatutan dari Warga Sidrap

Bawaslu Sidrap Terima Aduan Pencatutan dari Warga Sidrap
\n

Pangakajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang siapkan posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan data diri sebagai anggota partai politik, di Kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan No.5 Kecamatan Majjelling Kabupaten Sidrap.

\n\n\n\n

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tanggal  11 agustus 2022, tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK agar tidak dicatut sebagai anggota parpol.

\n\n\n\n

“Kita mengajak kepada seluruh masyarakat Sidrap untuk mengecek NIK nya, apabila terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol, silahkan datang kekantor kami untuk kami proses, karena hingga saat ini total sudah ada tiga masyarakat yang melaporkan Namanya dicatut oleh Parpol” Ungkapnya

\n\n\n\n

Bawaslu kabupaten Sidrap juga telah mengirimkan imbauan sebagai bentuk sosialisasi pencegahan pencatutan NIK kepada seluruh OPD lingkup pemerintah Kabupaten Sidrap, Kemenag Kabupaten Sidrap, Polres Sidrap serta Kodim 1420 Sidrap.

\n\n\n\n\n\n\n\n

(Humas Bawaslu Sidrap)

\n"