Bawaslu Sidrap Tindaklanjuti SE Bawaslu Nomor 10 Tahun 2026, Terapkan WFH Setiap Hari Jumat
|
Pangkajene, Sidenreng Rappang – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menetapkan pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas kerja, tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara kinerja dan produktivitas pegawai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menyampaikan bahwa meskipun pelaksanaan tugas dilakukan dari rumah, seluruh pegawai tetap dituntut untuk menjalankan tanggung jawab secara profesional dan disiplin.
“Penerapan WFH setiap hari Jumat merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang tetap mengedepankan kinerja dan akuntabilitas. Seluruh jajaran diharapkan tetap responsif dan produktif dalam menjalankan tugas pengawasan maupun pelayanan publik,” ujarnya.
Bawaslu Sidrap memastikan bahwa seluruh layanan dan fungsi pengawasan tetap berjalan optimal, termasuk koordinasi internal dan eksternal yang dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja kelembagaan tetap terjaga serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.