Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Gelar Uji Petik

Pangkajene, Sidenreng Rappang — Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang kembali melaksanakan  uji petik data pemilih sebagai bagian dari pengawasan pemutakhiran data menjelang tahapan Pemilu. Uji petik kali ini dilakukan di tiga kecamatan, yakni Panca Lautang, Watang Pulu, dan Tellu Limpoe, pada Senin (10/11/25).

Pelaksanaan uji petik dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, S.H., bersama jajaran staf Bawaslu Sidrap. Tim turun ke sejumlah titik untuk melakukan pemeriksaan faktual terhadap data pemilih yang terdaftar, memastikan keberadaan pemilih, kecocokan identitas, serta kelayakan pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sidrap menegaskan pentingnya uji petik sebagai instrumen pengawasan untuk menjaga kualitas daftar pemilih.

“Uji petik ini sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih terdata dengan baik dan tidak ada potensi data yang bermasalah. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas tahapan pemilu,” ujar Muhadin.

Selama kegiatan, tim Bawaslu Sidrap menemukan beberapa data pemilih yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, seperti pemilih yang berpindah domisili atau belum melakukan perekaman identitas. Temuan ini segera ditindaklanjuti kepada pihak terkait untuk perbaikan data.

Bawaslu Sidrap mengimbau masyarakat agar turut aktif memastikan data kepemiluan mereka benar dan melaporkan apabila terdapat kekeliruan. Kegiatan uji petik ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berjalan sesuai regulasi.

Dengan terlaksananya uji petik di Kecamatan Panca Lautang, Watang Pulu, dan Tellu Limpoe, Bawaslu Sidrap menegaskan komitmennya dalam menjaga hak pilih masyarakat serta mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, akurat, dan berintegritas.