Lompat ke isi utama

Berita

KAJI PERBAWASLU NO. 8 TAHUN 2020 BAWASLU SIDRAP GELAR KEGIATAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN

KAJI PERBAWASLU NO. 8 TAHUN 2020 BAWASLU SIDRAP GELAR KEGIATAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN
\n

Bawaslu Sidrap, Pangkajene - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang gelar kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Staf tentang Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu No.8 Tahun 2020, diruang Media Center Bawaslu Sidrap,  Rabu (25/11/2020).

\n\n\n\n

Kegiatan ini dihadir oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf,  SH,  MH,  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran selaku Narasumber, Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam,S. Ag,  Anggota Bawaslu Sidrap Muhardin,  SH Koordinaator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Seluruh Staf Bawaslu Sidrap selaku peserta.

\n\n\n\n

Dalam sambutannya Asma menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini berkat support Koordinator Sekretariat beserta jajaran sehingga kegiatan tersebut bisa terlaksana dan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas kesediaannya membawakan materi di Bawaslu Sidrap meskipun tak berpilkad.

\n\n\n\n

“Terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawsi Selatan atas kehadirannya membawakan materi di Bawaslu Sidrap, kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah persiapan menghadapi Pemilihan yang akan datang, agar pada saat memasuki tahapan kami beserta jajaran sudah siap langsung Action dilapangan” Ungkap Asma.

\n\n\n\n

Selaku narasumber Azry yusuf memaparkan dua parameter pemilu demokratis.

\n\n\n\n

“Terdapat tujuh parameter agar penyelenggaraan pemilu dapat dikatakan demokratis dan dua diantaranya adalah, adanya peraturan perundangan-undangan yang menjamin prinsip demokrasi dan kepastian hukum, serta adanya penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan adil dan tepat waktu” paparnya.

\n\n\n\n

Azry juga menambahkan pentingnya integritas dan netralitas dari seorang pengawas dalam melakukan kegiatan pembinaan

\n\n\n\n

“Seorang pengawas harus memiliki integritas dan penting untuk bertindak netral selama melakukan kegiatan membina semua jajaran sehingga tidak ada satupun tahapan yang terlewatkan” tambahnya

\n\n\n\n

Kegiatan kali ini secara khusus banyak membahas tentang Proses Penerimaan Laporan atau Penyampaian, proses kajian, Syarat Formal dan Materiel laporan, Registerasi dan mekanisme perbaikan laporan, Penyampaian Hasil Kajian Awal, Perbedaaan laporan dan temuan, Informasi Awal, Pengkajian/Penanganan Pelanggaran, Klarifikasi, Hasil Pengkajian, Status Penanganan Pelanggaran dan tata cara penghitungan hari berdasarkan perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan.

\n\n\n\n

Perbawaslu 8 Tahun 2020 menyebutkan: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Kemudian Pasal 3 Perbawaslu menyebutkan : Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: Laporan; atau Temuan.

\n\n\n\n

Bawaslu secara berjenjang, berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai pemilihan, memeriksa, mengkaji dan merekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan, memeriksa, mengkaji, pelanggaran politik uang

\n\n\n\n

 “Dalam prosese penanganan pelanggaran yang telah diterima laporannya maka akan dilkukan kajian awal apakah syarat formil dan materiel terpenuhi, jenis dugaan pelanggaran yang jelas, apakah akan dilakukan pelimpahan penanganan ataukah penanganan dihentikan” Tutup Azry Azry

\n\n\n\n

Diakhir kegiatan tersebut sebelum ditutup para peserta diberi kesempatan untuk bertanya perihal yang belum terlalu dimengerti.

\n