Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Bawaslu Sidrap resmi dibuka, Pelaksanaan Dimulai Mei 2026

Foto

Pangkajene, Sidenreng Rappang – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang membuka pendaftaran Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) sebagai upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Sebelumnya, pada hari Rabu, Bawaslu Sidrap telah mengikuti rapat persiapan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui zoom meeting. Rapat tersebut membahas teknis pelaksanaan, mekanisme pendaftaran, serta materi yang akan diberikan dalam kegiatan P2P.

Pendaftaran Pendidikan Pengawasan Partisipatif dibuka hingga 28 April 2026, sementara pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga Oktober 2026.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif.

“Melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif, kami ingin mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari pengawas Pemilu yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu membentuk agen-agen pengawasan di masyarakat yang memiliki pemahaman terkait regulasi kepemiluan, serta mampu berkontribusi dalam pencegahan pelanggaran seperti politik uang dan praktik kecurangan lainnya.

Bawaslu Sidrap mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berpartisipasi dalam program ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Adapun Persyaratan bagi Calon Peserta P2P Tahun 2026, yaitu : 

  1. Pemilih pemula dan pemilih muda yang terdiri dari pelajar SLTA/sederajat, mahasiswa, serta pengurus organisasi atau komunitas;
  2. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu dan bukan anggota partai politik;
  3. Diutamakan alumni SKPP/P2P dengan kriteria:

        * Memiliki komunitas kader atau komunitas lainnya;

        * Pernah melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan/atau Pemilihan;

        * Berdomisili di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang;

  1. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan hingga selesai (bagi yang sedang bekerja);
  2. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian pendidikan sampai selesai serta melaksanakan pengawasan partisipatif pasca P2P;
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak dalam kondisi sakit berat maupun gangguan kejiwaan.

Bagi yang memenuhi syarat peserta agar mendaftarkan diri dengan batas waktu 28 April 2026 dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Jl.Pendidikan Nomor 5 Pangkajene atau melalui hotline 085147543583;

 

_Humas