Lompat ke isi utama

Berita

Penyesuaian Jadwal Operasional Bawaslu Sidrap selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Foto

Pangkajene, Sidenreng Rappang – Dalam rangka menyesuaikan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang mengumumkan perubahan jadwal operasional pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

Adapun jadwal operasional Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

  • Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 Wita

    Waktu Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30 Wita

  • Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 Wita

    Waktu Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 Wita

Bawaslu Sidrap tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas selama bulan Ramadhan. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan atau informasi dapat menyesuaikan dengan jam operasional tersebut.

Perubahan jadwal ini mengacu kepada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

 

_Humas