Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Bawaslu Sidrap susun DIM Perbawaslu 3 Tahun 2022

FOTO

Rapat penyusunan DIM Perbawaslu No.3 Tahun 2022 di Ruang Sidang Bawaslu Sidrap yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Sidenreng Rappang. Kamis (21/8/2025).

Pangkajene-Sidrap, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Sidenreng Rappang. Kamis (21/08/2025).

Ketua Bawaslu Sidenreng Rappang, Muhardin menjelaskan bahwa penyusunan DIM ini adalah tindaklanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08.2025 yang merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi permasalahan maupun ketidakjelasan yang muncul dalam implementasi peraturan di lapangan.

“DIM ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam melakukan penyempurnaan atau perbaikan terhadap Perbawaslu No. 3 Tahun 2022, sehingga pelaksanaan pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

 

FOTO

Ia menjelaskan jika Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 mengatur dua aspek penting, yakni tata kerja pengawas pemilu serta pola hubungan antar-tingkatan pengawas pemilu. Aturan tersebut menjadi pedoman kerja bagi Bawaslu dari tingkat pusat hingga pengawas TPS dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Tutupnya

FOTO