Asma Salam : PP 94/2021 menjadi angin segar dalam pengawasan Netralitas ASN
|
Bawaslu Sidrap, Sidenreng Rappang – PresidenJoko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu.
\n\n\n\nPada PP 94/2021 tersebut diatur mengenai larangan PNS untuk memberikan dukungan kepada Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta Calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD dan Calon Anggota DPRD pada Pemilu dan Pilkada, hal ini memperkuat ketentuan pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Nomor 53/2010.
\n\n\n\nAsmawati Salam selaku Ketua Bawaslu Sidrap, menyampaikan bahwa PP 94/2021 ini memberikan kemudahan bagi pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya. “Dengan diterbitkannya PP 94/2021 ini, memberikan angin segar serta kemudahan bagi pengawas pemilu dalam hal pengawasan Netralitas ASN nantinya, karena secara jelas diatur dalam PP tersebut.” Ungkapnya
\n\n\n\n
\n\n\n\n(Humas Bawaslu Sidrap)
\n"