Bawaslu Sidrap Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Pangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap - Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang dilaksanakan di Ballroom Alghony Hotel Grand Sidny, Senin (29/05/23).
\n\n\n\nKegiatan tersebut menghadirkan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sidenreng Rappang serta pegawai Bawaslu Kabupaten Sidrap sebagai peserta juga Hadir sebagai narasumber via Zoom Meeting Dr. A. Syahwiah.,MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidrap Andi Syaiful, S.Sos.,M.Ap dalam sambutannya menyebut bahwa Rakernis yang dilaksanakan sebagai upaya Bawaslu dalam mengawal proses Demokrasi di Sidrap.
\n\n\n\n“Rakernis Penanganan Pelanggaran ini kita laksanakan sebagai upaya Bawaslu Sidrap dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu 2024.” Ungkapnya
\n\n\n\nSementara itu , Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Muhardin SH. Mengharap jajaran Panwaslu Kecamatan khatam terhadap setiap kewenangan selaku Pengawas Pemilu, karena hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada publik dalam upaya memastikan keadilan hukum.
\n\n\n\nKegiatan tersebut ditutup dengan simulasi penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh seluruh peserta.
\n\n\n\n
\n"