Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidrap gelar Rapat Pemantapan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembuatan Legal Opinion

Bawaslu Sidrap gelar Rapat Pemantapan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembuatan Legal Opinion
\n

Pangakajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – Dalam rangka meningkatkan kapasitas mengenai penyusunan Legal Opinion, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Pemantapan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembuatan Legal Opinion, Sabtu (01/10/22).

\n\n\n\n

Kegiatan yang berlangsung diruang sidang Bawaslu Sidrap tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Adnan Jamal MH, Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam M.H, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sidrap Andi Syaiful M.Ap, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap Muhardin SH, Koordinator Sekretariat Arsal, S.Sos beserta seluruh jajaran pegawai Bawaslu Sidrap.

\n\n\n\n

Dalam sambutannya, Andi Syaiful, M.Ap memaparkan mengenai tujuan kegiatan ini dilaksanakan.

\n\n\n\n

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya kita untuk mendorong peningkatan kapasitas kita dalam menerjemahkan tugas – tugas kita sebagai pengawas pemilu, agar dapat bertindak berdasarkan dasar hukum yang jelas.” Ungkapnya

\n\n\n\n\n\n\n\n

Senada dengan hal tersebut, Muhardin, SH memaparkan mengenai kewenangan pengawas pemilu yang harus selalu mengupgrade pengetahuan termasuk dalam hal hukum.

\n\n\n\n

“Sebagai Lembaga negara yang bertugas sebagai pengawas pemilu kita memiliki kewenangan yang tidak terlepas dari aspek hukum, untuk itu kita harus senantiasa mengupgrade pengetahuan kita mengenai hukum.” Ungkapnya

\n\n\n\n

Sementara itu, Asmawati Salam dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menyampaikan pentingnya Legal Opinion dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.

\n\n\n\n

“Legal Opinion atau pendapat hukum diperlukan oleh kita sebagai bahan pertimbangan kepada seluruh tugas, fungsi maupun kewenangan yang kita lakukan kedepannya.” Ungkapnya

\n\n\n\n

Dr. Adnan Jamal, MH dalam pemaparan materinya menyampaikan pelatihan Legal Opinion (LO) bertujuan untuk melakukan pemantapan dan evaluasi sebagai bentuk pembelajaran dalam menganalisis dan membuat legal opinion untuk mengatisipasi persolan-persoalan hukum yang akan datang.

\n\n\n\n

“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam memberikan analisis dan pendapat hukum untuk kemudian dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan organisasi dalam bentuk naskah pendapat hukum atau dikenal dengan Legal Opinion.” Ungkapnya

\n\n\n\n\n\n\n\n

Pengawas pemilu, lanjut Adnan Jamal , wajib belajar untuk membuat analisis kajian hukum khususnya Staf, sehingga kita bisa menganalisis dan membuat Legal Opinion, sehingga dapat menjadai pertimbangan hukum bagi pimpinan.

\n\n\n\n

“kunci dalam pembuatan Legal Opinion yakni berargumentasi yang beralasan hukum.” Tutupnya

\n\n\n\n\n"