BAWASLU SIDRAP GELAR RAPAT PENGELOLAAN KETATAUSAHAAN DAN KEARSIPAN
|
\n\n\n\nBawaslu Sidrap, Pangkajene – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang gelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan, di Ruang Sidang Bawaslu Sidrap, Jum’at (05/02/21).
\n\n\n\nRapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran sekaligus menjabat Plt. Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan H. Muhlis Mas’ud, S.STP., MH, staf yang membidangi Persuratan dan Kearsipan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Rismayadi, Plt. Korsek Bawaslu Kabupaten Sidrap Taufik Rizal, S.IP, Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam, S.Ag Pimpinan Bawaslu Sidrap Muhardin, SH Kordiv HPP, Andi Syaiful, S.Sos Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Sidrap, serta seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang.
\n\n\n\nDalam Laporannya, Plt. Korsek Bawaslu Kabupaten Sidrap selaku ketua panitia mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan perdana di tahun 2021, dan setelah ini tentunya akan ada kegiatan – kegiatan yang akan dirancang berdasar sub bagian ataupun divisi.
\n\n\n\n“Rapat ini merupakan kegiatan perdana kita ditahun 2021, dan alhamdulillah dapat dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk berbagi dengan kita pada hari ini, dan setelah ini tentunya akan ada kegiatan – kegiatan yang akan dirancang berdasar sub bagian ataupun divisi”. Ujarnya,
\n\n\n\nDalam sambutannya Asmawati salam selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap mengharap melalui rapat yang dilaksanakan ini, pegawai Bawaslu mampu menguasai penomoran, ataupun pemberian kode surat.
\n\n\n\n“Kami berharap melalui Rapat ini, Staf Bawaslu Sidrap mampu menguasai administrasi yang terkait dengan penomoran, pengkodean persuratan yang ada”. Himbaunya.
\n\n\n\nSedangkan ditempat yang sama H. Muhlis Mas’ud, S.STP., MH, menyampaikan bahwa Tata naskah dinas tidak terpisahkan dengan klasifikasi arsip. Sehingga diperlukan adanya pembahasan mengenai hal tersebut.
\n\n\n\nDalam Rapat ini secara khusus membahas Perbawaslu no. 13 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, dan Perbawaslu no. 11 Tentang Klasifikasi Arsip. Rapat ini diakhiri dengan melakukan tanya jawab oleh peserta rapat.
\n\n\n\nSekedar diketahui bahwa rapat ini digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
\n\n\n\n
\n"