Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidrap Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Foto Penyerahan SK dan BA Penetapan

Ketua dan Anggota Bawaslu Sidrap menerima SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Tahun 2024

Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Sidenreng Rappang dan turut dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Forkopimda, serta partai pengusung, Kamis (9/1/2025).

Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Sidenreng Rappang secara resmi menetapkan pasangan H.Syaharuddin Alrif, S.Ip.,MM dan Nurkanaah, SH.,M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang periode 2025–2030. Pasangan ini memperoleh 113.390 suara atau 65.12% dari total suara sah, menjadikan mereka sebagai pemimpin terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan.

Ketua KPU Sidenreng Rappang menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung demokratis dan transparan.

Ketua Bawaslu Sidenreng Rappang Muhardin, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Pilkada yang berjalan lancar, aman, dan kondusif.

"Kami mengapresiasi seluruh pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat, yang telah menjaga integritas proses demokrasi ini. Harapan kami, semoga pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya dan memberikan perubahan positif bagi Sidenreng Rappang," kata Muhardin.

Rapat Pleno ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Kabupaten Sidenreng Rappang sekaligus awal dari kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah Nene Mallomo yang kita cintai.