Bawaslu Sidrap Hadiri Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta
|
Pangakajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – BawasluKabupaten Sidenreng Rappang dalam hal ini Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menghadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Tahun 2022 bertempat di Hotel CELEBES Malino, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/09/22).
\n\n\n\nPimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) Asradi, SE.,MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk Sosialisasi kepada Partai Politik
\n\n\n\n“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat dari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan sebagai ajang Sosialiasi bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang terdaftar di SIPOL KPU terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tuturnya.
\n\n\n\n
\n\n\n\nSelanjutnya, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) Dr. Ashry Yusuf, SH.,MH., dalam materinya menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini sangat rawan dengan Pelanggaran Pemilu, sehingga sebelumnya harus memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran untuk meminimalisir Pelanggaran Pemilu bagi penyelenggara Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu.
\n\n\n\nAda beberapa Potensi Pelanggaran yang rawan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu diantaranya Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Pelanggaran Hukum lainnya yang Penanganannya merupakan wewenang Pengawas Pemilu di setiap tingkatan, tambahnta
\n\n\n\nOlehnya itu, Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu harus memahami aturan/regulasi terkait Pemilu baik Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemilu lainnya, Tutupnya.
\n"