Bawaslu Sidrap hadiri Rakor Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD yang di Gelar KPU
|
Pangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – Bawaslu Sidrap menghadiri undangan Rapar Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sidrap dalam rangka persiapan pengajuan bakal calon anggota DPRD, Kamis, (27/04/23) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap.
\n\n\n\nHadir dalam Rakor tersebut, Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat Andi Syaiful, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhardin, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Kepala Kejaksaaan Negeri Sidrap, Perwakilan dari Kementerian Agama Sidrap, Kapolres Sidrap, serta kepala OPD Kabupaten Sidrap.
\n\n\n\nDalam rakor tersebut, dibahas mengenai syarat administrasi pendadftaran bakal calon anggota DPRD, tugas dan kewenangan stackholder dalam pemberkasan administrasi bakal calon, serta pihak – pihak yang dilarang untuk mendaftar sebagai bakal calon.
\n\n\n\nPada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam menyampaikan peran Bawaslu dalam pengawasan pencalonan Anggota DPRD.
\n\n\n\n“Dalam Pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD yang akan dimulai pada tanggal 1 s/d 14 Mei mendatang, Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi secara langsung setiap proses dalam pengajuan Bakal calon Anggota DPRD tersebut.” Ungkapnya
\n