Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidrap Kawal Akurasi Data Pemilih melalui Pleno PDPB Triwulan III

Foto

Ketua dan Anggota Bawaslu Sidrap menerima BA Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Kabupaten Sidrap dari KPU Sidrap, Selasa (29/06/26).

Pangkajene, Sidenreng Rappang, — Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (29/9/2026), di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang.

Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Muhardin, SH, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Asmawati Salam, bersama jajaran KPU Sidrap dan stakeholder terkait.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan, sehingga data yang dihasilkan dapat mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga hak konstitusional masyarakat.

“Kami terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir. Pengawasan ini penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam data pemilih,” ujar Muhardin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menyampaikan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu menjadi bagian dari upaya memberikan masukan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

“Kami melakukan pencermatan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap data pemilih. Setiap temuan atau informasi yang diperoleh di lapangan menjadi bahan untuk dikoordinasikan dan ditindaklanjuti bersama KPU,” kata Asmawati.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi berbagai pihak agar data pemilih semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Sidrap juga mendorong agar koordinasi antara penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait terus diperkuat, khususnya dalam menindaklanjuti perubahan data kependudukan seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pemilih baru, maupun perubahan status pemilih lainnya.

Melalui pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan akurasi, kemutakhiran, dan perlindungan hak pilih masyarakat.

_Humas