Cegah Kampanye diluar Jadwal, Bawaslu Sidrap Surati Parpol
|
Pangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap - Sehubungan dengan beredarnya kegiatan yang mengarah pada kampanye diluar jadwal, dengan menggunakan isu yang mengarah pada politik identitas, politik SARA, serta adanya aktivitas politik praktis ditempat keagamaan, Kabupaten Sidenreng Rappang mengirimkan Surat imbauan kepada Partai Politik yang menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang.
\n\n\n\nHal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Provinsi Selawesi Selatan yang meminta kepada Kabupaten/Kota untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada partai politik, Senin (03/09/2022).
\n\n\n\n“Ada 17 Partai politik yang kita kirimkan surat imbauan agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal, 17 partai tersebut merupakan calon peserta pemilu 2024 yang diverifikasi oleh KPU Sidrap.” Ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidrap Andi Syaiful, S.Sos.,M.Ap.
\n\n\n\n“Hal ini kita lakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024.” Tambahnya
\n\n\n\nSaat ini telah memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang terus melakukan pencegahan khususnya dalam bentuk imbauan untuk menghindari terjadinya hal – hal yang berpotensi menjadi pelaggaran Pemilu nantinya.
\n\n\n\n
\n"