DEMI MENINGKATKAN KAPASITAS SDM STAF, BAWASLU SIDRAP GELAR PELATIHAN
|
Bawaslu Sidrap, Pangkajene - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang gelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Staf yang bertajuk Pengelolaan Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Kearsipan, di Ruang Media Center Bawaslu Sidrap, Sabtu, (24/10/2020).
\n\n\n\nKegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Emil Syahbuddin, SE, MM, Nurbaeti, Paridah selaku narasumber, KetuaBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang Asmawati Salam, S.Ag, Koordinator Sekertariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang Edy Irwanto Malik, S.TP serta seluruh Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang selaku peserta kegiatan.
\n\n\n\nDalam sambutannya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang mengapresiasikan kegiatn ini berterima kasih kepada Tim Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan atas kesiapannya sebagai pemateri pada kesempatan tersebut.
\n\n\n\n“saya mengapresiasikan kegiatan ini berkat kerja sama staf akhirnya kegiatan ini bisa terlaksana meskipun hari libur itu semua tidak lepas dari kepemimpinan Korsek dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada Tim Bawaslu Provinsi yang dipimpin langsung oleh Plt.Administrasi Bawaslu Sulsel atas kesiapannnya membawakan materi pada kesempatan ini” Ungkap Asma.
\n\n\n\nDalam materinya Pelaksana Tugas Kepala Bagaian Administrasi menyampaikan bahwa demi mengangkat marwah lembaga harus ada penguatan kelembagaan sebagai mana pada saat melakukan kegiatan harus melibatkan semua staf tanpa terkecuali dari divisi manapun itu harus saling merangkul satu sama lain.
\n\n\n\nMateri kali ini secara khusus membahas tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/Kota dengan dasar hukum Perbawaslu No.17 Tahun 2017 yang mengatur dan membahas tentang Tujuan Tata Naskah Dinas, Asas Pedoman Tata Naskah Dinas, Jenis Naskah Dinas, Kewenangan Penanda Tanganan Bawaslu Kabupaten Kota Hingga Panwascam, Kop Surat, Cap/Stempel Instansi/Lembaga dan sebagainya
\n\n\n\nSelanjutnta Membahas tentang Perbawaslu No.16 Tahun 2015 perihal Pola Klasifikasi Arsip yang terbagi ats 4 Subtantif (klasifikasi yang mencerminkan tugas-tugas Operasional atau pokok Organisasi) dan 9 Fasilitatif (klasififkasi mencerminkan tugas-tugas penunjang Organisasi)
\n\n\n\n“ Keempat Subtantif yaitu Hukum (HK), Pengawasan Pemilu (PM), Perkara Dugaan pelanggaranKode Etik Penyelenggara Pemilu (PP) dan Hubungan Masyarakat ” Tutur Emil Sapaan Sehari-harinya.
\n\n\n\n“ Sedangkan 5 Fasilitatif yaitu Kepegawaian (KP), Keuangan (KU), Ketatausahaan (TU), Organinisasi dan Tata Laksana (OT), Perlengkapan (PL), Perencanaan (PR), Kerumahtangaan (RT), Pengawasan (PW) dan Technolohi Informatiaka (TI), kedua hal tersebut harus dikuasi oleh bagian Administrasi “Tutup Emil.
\n\n\n\nDiakhir kegiatan tersebebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang Asmawati Salam, S.Ag berharap agar kegiatan ini ada tindak lanjutnya di Bawaslu Provinsi supaya Staf bisa mengikuti Rakor dan menyamakan persepsi dalam mengelola administrasi di 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan.
\n