Demi meningkatkan SDM Staf tentang Proses Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Sidrap hadirkan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sul-sel.
|
Bawaslu Sidrap, Pangkajene - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang gelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) staf tentang Proses Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan, di Ruang Media Center Bawaslu Sidrap, Selasa, (03/11/2020).
\n\n\n\nKegiatan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Asradi, SE, MH, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa selaku Narasumber, Pimpinan Bawaslu Sidrap Muhardin, SH Kordiv HPPS, Edy Irwanto Malik, S.TP Korsek Bawaslu Sidrap, Anggota KPU Sdrap Saharuddin, S.Pd, Aco Ilham, SE dan Staf Bawaslu Sidrap selaku peserta.
\n\n\n\nPimpinan Bawaslu Sidrap Mengapresiasikan kegiatan yang terlaksana berkat kerjasama Korsek beserta jajaran dengan Pimpinan Bawaslu Sidrap yakni korsek melakukan persipan kegiatan dengan staf sedangkan Pimpinan dengan alur komunikasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi.
\n\n\n\n“saya atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada korsek beserta staf atas pesiapannya sehingga acara ini bisa terlaksana hingga saat ini dan kami berharap kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi setiap saat bisa membawakan materi di Bawaslu Sidrap” Ungkap Muhardin.
\n\n\n\nDalam materinya Asradi menyampaikan bahwa Pengajuan permohonan oleh Peserta Dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu kecamatan secara lisan atau tertulis. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan 2 cara yakni pertama dengan cara langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; kedua dengan cara tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
\n\n\n\nSelanjutnya Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung.
\n\n\n\nTerus Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi dengan menggunakan formulir model PSPP 02.
\n\n\n\nKemudian Petugas Penerima Permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi Permohonan selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil.
\n\n\n\nSetelah itu Pejabat struktural meregister Permohonan dan menuangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
\n\n\n\nTerus dalam hal dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, Petugas Penerima Permohonan memberitahukan Permohonan belum lengkap kepada Pemohon pada hari yang sama. Pemohon wajib melengkapi dokumen/berkas administrasi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima Pemohon. Apabila dalam jangka waktu Pemohon tidak melengkapi atau dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, pejabat struktural menyampaikan surat pemberitahuan Permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
\n\n\n\nSelanjutnya Apabila dokumen/berkas administrasi Permohonan dinyatakan lengkap, pejabat struktural meregister Permohonan yang dituangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
\n\n\n\nTerakhir Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.
\n\n\n\n“ itulah proses yang dilakukan dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan, dilingkup Bawaslu “ Ucap Asradi.
\n\n\n\nSekedar diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatn yang ditetapkan oleh pemerintah.
\n