Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sidrap, hadiri Kegiatan Evaluasi dan Laporan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel

Ketua Bawaslu Sidrap, hadiri Kegiatan Evaluasi dan Laporan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel
\n

Bawaslu Sidrap, Makassar – Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Asmawati Salam menghadiri undangan Rapat Evaluasi dan Laporan Penyelesaian Sengketa tingkat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (16/8/2021).

\n\n\n\n

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan H.L. Arumahi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Asradi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Saiful Jihad, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Jalaluddin, Kepala Bagian HPPS Zulkifli, serta para Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

\n\n\n\n

“Pertanggungjawaban kita tidak ada yang hanya satu divisi, akan tetapi pertanggungjawaban secara Bersama, untuk itu pengetahuan dan pemahaman pada praktek disemua divisi harus saling terhubung.” Ujar Ketua Bawaslu Sulsel saat membuka acara.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan tersebut Arumahi juga menyampaikan terkait kualitas SDM yang ada di Bawaslu yang harus bisa memback up satu sama lain, sehingga pelayanan dapat terus berjalan, walaupun yang ditugaskan secara langsung tidak hadir atau sedang berhalangan.

\n\n\n\n

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Koordiv Penyelesaian Sengketa Asradi menyampaikan terkait tujuan pelaksanaan kegiatan. “Kegiatan ini kita laksanakan dengan tujuan untuk membenahi proses penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, sehingga dapat dimaksimalkan kedepannya.”Ujarnya

\n\n\n\n

Melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Asmawati Salam menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk me-refresh kembali informasi maupun pengetahuan terkait Penyelesaian Sengketa untuk dapat diterapkan.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Editor : Humas Bawaslu Sidrap

\n"