Koordiv HPP Bawaslu Sidrap Ikuti Rakor Penyusunan Laporan Akhir Divisi Hukum
|
Koordiv dan staf Hukum Mengikuti Rakor Penyusunan Laporan Akhir divisi Hukum via zoom Meeting, Rabu (03/03/21).\n\n\n\nBawaslu Sidrap, Sidenreng Rappang – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir divisi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan via zoom meeting, Rabu (03/03/21).
\n\n\n\nKegiatan ini diikuti oleh Koordinator dan staf Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Selatan.
\n\n\n\n
\n\n\n\nKetua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan L.Arumahi yang ikut serta dalam zoom meeting tersebut menekankan pentingnya penyusunan laporan akhir. “Laporan akhir divisi hukum dianggap penting karena dapat mendokumentasikan rekam jejak kinerja kita di Bawaslu, sehingga semua produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan rujukan oleh masyarakat.”Ujarnya
\n\n\n\nSementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam arahannya menyampaikan bahwa Penyusunan Laporan akhir Divisi Hukum diwajibkan untuk semua Bawaslu Kabupaten/Kota. “Dari Rakor ini semua Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpilkada maupun yang tidak berpilkada diwajibkan Menyusun laporan akhir karena telah diatur dalam Perbawaslu nomor 1 dan nomor 3 tahun 2020.” Ungkapnya
\n\n\n\nAdnan juga menambahkan bahwa penyusunan laporan akhir ini dilaksanakan selama 2 pekan dan mengikuti sistematika penyusunan laporan yang ada.
\n\n\n\nDilain tempat Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sidrap akan menindaklanjuti pelaksanaan rakor Penyusunan Laporan Akhir tersebut dengan menginstruksikan kepada staf yang membidangi Hukum untuk memulai menyusun dan menginventarisir data hukum yang dibutuhkan.
\n\n\n\n( Humas Bawaslu Sidrap )
\n"