Pemilu Diselenggarakan Februari 2024, Bawaslu Sidrap Tingkatkan SDM
|
Pangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap – Melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapata Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
\n\n\n\nDalam Rapat tersebut ditetapkan penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI.
\n\n\n\nSedangkan Pemilihan ditetapkan akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024, yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
\n\n\n\nDengan adanya kepastian pelaksanaan Pemilu tersebut Bawaslu Kabupaten Sidrap telah menyiapkan diri untuk melakukan kerja pengawasan pada setiap tahapan, terutama menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM).
\n\n\n\nKetua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam mengatakan, Bawaslu Sidrap selama ini terus bekerja melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan melakukan Sosialisasi, diskusi dan pendidikan demokrasi kepada masyarakat, tujuannya agar mereka turut bersama-sama mencegah pelanggaran pemilu.
\n\n\n\n“Kami di Bawaslu telah melakukan pembekalan kepada pegawai terkait Bagaimana kita bekerja melakukan pencegahan, pengawasan pada setiap tahapan, dan tentu itu semua mengacu pada aturan perundang-undangan maupun Perbawaslu,” ungkap Asma.
\n\n\n\n(Humas Bawaslu Sidrap)
\n