PIMPINAN BAWASLU SIDRAP PERTANYAKAN MEKANISME PENDATAAN DAFTAR PEMILIH DIPLENO KPU
|
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dalam hal ini Andi Syaiful, S. sos Kordiv PHL menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2020, di Aula KPU, jumat (20/11/2020)
\n\n\n\nKegiatan ini digelar oleh KPU Sidrap dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sidrap, Kapolres, Dandim 1420, Kepala Kemenag, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dinas Pemdes, Kepala Dinas Disduk Capil (atau yang mewakili), Serta Ketua Partai Politik Se-Kabupaten Sidrap.
\n\n\n\nDalam Rapat Tersebut Pimpinan Bawaslu Sidrap mempertanyakan beberapa hal diantaranya proses atau mekanisme pendataan Daftar Pemilih yang telah meninggal (TMS), Memperjelas apakah Dispensasi Nikah yang telah memperoleh Penetapan dari Pengadilan Agama semuanya ditindak lanjuti di Kantor Urusan Agama (KUA) benar melakukan pernikahan dan bagaimana mekanisme dan proses pendataan Daftar Pemilih yang telah pindah domisi.
\n\n\n\nHal tersebut disampaikan agar proses pendataan Daftar Pemilih lebih akurat kedepannya.
\n