Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik
|
\n
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan Pemohon Informasi ke Komisi Informasi Publik apabila:
Pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID (paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan tertulis pemohon), atas Keberatan yang diajukan Pemohon Informasi.
Tata Cara Pengajuan Informasi Publik :
\n\n\n\n- \n
- Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi selambat - lambatnya dilakukan 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan tanggapan tertulis dari atasan PPID. \n\n\n\n
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa. Komisi Informasi harus mulai melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi.
Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
Jika pada tahapan mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan Komisi Informasi dan permohonan sengketa informasi dinyatakan selesai dan putusan Komisi Informasi berdasrkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.
Namun, jika pada tahapan mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
Jika Permohonan Informasi Puas atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.
Jika pemohon informasi tidak menerima/ tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima / tidak puas dengan putusan adjudikasi Komisi Informasi. \n