Lompat ke isi utama
Berita
Hadiri Rakor Pra Rekap DPT KPU Sidrap, Bawaslu Sidrap sampaikan 57 Warga yang Belum Terdaftar
humas
\nPangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap  -  Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri Rapar Koordinasi Pra Rekap DPT yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, di D’king Cafe, Selasa (20/06/23).
Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap harap Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan
humas
\nPangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap  -  Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder pada Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dan Partai Politik.
Awasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Sidrap gelar dialog bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD
humas
\nPuncak Bila, Bawaslu Sidrap  -  Bawaslu kabupaten Sidenreng Rappang menggelar dialog pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih di taman wisata puncak bila kecamatan Pitu Riase,Sabtu (10/6/2023).
Bawaslu Sidrap Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu
humas
\nPangkajene Sidrap, Bawaslu Sidrap  -  Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang dilaksanakan di Ballroom Alghony Hotel Grand Sidny, Senin (29/05/23).
Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik
humas
\nPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan Pemohon Informasi ke Komisi Informasi Publik apabila:Pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID (paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan tertulis pemohon), atas Keberatan yang diajukan Pemohon Informasi.